Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso mengatakan putusan mahkamah konstitusi dan memberikan kuasa terhadap dpd agar mengajukan juga membicarakan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan seperti yang diinginkan dpd.

saya harap dpr hendak mentaati putusan mk soal kewenangan dpd selama proses legislasi bersama dpr serta presiden. cuma saja dpd belum dapat ikut memutuskan atau ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, papar priyo budi santoso dalam `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` pada gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara lainnya selama dialog tersebut adalah, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, serta pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi pada uu no 27 tahun 009 mengenai md3 serta uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundangan sudah membesarkan kewenangan dpd, walaupun baru separuh dan diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: cincin perak murah - cincin kawin murah - cincin tunangan murah - cincin couple

meskipun dpd telah memiliki kewenangan supaya mengajukan juga membahas ruu bersama dpr, papar dia, tapi belum memiliki hak supaya ikut mengambil langkah.

dpd juga belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak mengatakan masukan, juga sebagainya. namun, putusan mk tersebut menjadi momen bermanfaat kepada dpd supaya berperan lebih aktif selama proses pembicaraan ruu, ujarnya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung di cara dod ri agar memastikan dpr ri serta tokoh-tokoh nasional selama mewujudkan peran itu.

ketua dpd irman gusman menyampaikan putusan mk tersebut memberikan kewenangan lebih besar kepada dpd untuk merumuskan serta membahas ruu bersama dpr, terlebih ruu yang tenntang melalui otonomi daerah.

irman berharap, dengan keterlibatan dpd di pembahasan ruu dengan begini akan tambah memperbaiki produktivias juga mutu produk uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami ketika ini yang berguna prosesnya lagi, makanya mekanisme legislasi pas dengan putusan mk, ujarnya.