mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri di negeri (mendagri) mengenai surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto untuk bupati juga wakil bupati kota waringin barat.
tolak, demikian bunyi amar putusan yang dilansir di bisnis ma dalam jakarta, senin.
putusan ini diputus pada 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi juga hary djatmiko.
kasasi yang dimohonkan dengan mendagri untuk pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii serta pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.
Informasi Lainnya:
- Promosi di Media Online
- Promosi Bisnis Online
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Promosi Bisnis Internet
permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian selama negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang sebagai bupati/wakil bupati kobar supaya 5 tahun ke depan pada batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.
putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas dalam 21 maret 2012, makanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.
kisruh ini bermula saat diadakan pilkada kobar selama 2010 dan dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.
atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.
atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.
menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan bahwa putusan mk tak dapat dibatalkan.
putusan mk itu tidak bisa dibatalkan, tutur akil.